Sekilas Tentang LPPM


IAIN Batusangkar dalam sejarah awal mulanya berstatus Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1997 dan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 285 tahun 1997 mengubah status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 147 tahun 2015, tanggal 23 Desember 2015, STAIN Batusangkar resmi beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pada saat masih berbentuk STAIN Batusangkar, unsur pelaksana akademik ini bernama Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M). Setelah itu, seiring dengan alih status dari STAIN menjadi IAIN, P3M berubah nama menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Pada Pasal 57 Peraturan Menteri Agama tersebut disebutkan bahwa fungsi LPPM adalah sebagai berikut:
1.       Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2.       Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
3.       Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
4.       Pelaksanaan pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
5.       Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan 
6.       Pelaksanaan administrasi lembaga. (Pasal 57)
Secara fungsional, keberadaan LPPM pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tidak dapat diabaikan kedudukan, peran dan fungsinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Batusangkar, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) merupakan salah satu unsur pelaksana akademik institut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor (Pasal 53). Dalam konteks ini, LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor (Pasal 56). LPPM IAIN Batusangkar dipimpin oleh seorang Ketua, dibantu oleh seorang Sekretaris, tiga orang Kepala Pusat yaitu Pusat Penelitian dan Penerbitan, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat serta Pusat Studi Gender dan Anak serta Sub Bagian Tata Usaha (Pasal 58).
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan 2 (dua) unsur utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sangat penting untuk dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan oleh seluruh civitas akademik perguruan tinggi. Budaya ilmiah yang ada diperguruan tinggi diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan penelitian dalam bidang iptek serta berdasarkan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat, maka diperlukan kontribusi nyata dari perguruan tinggi, baik dalam bentuk penelitian atau dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, LPPM secara konseptual-aksiologis tidak dapat menafikan dharma pendidikan dan pengajaran. Sebab ketiga dharma tersebut harus berjalan beriringan dan sinergis. Melalui pendidikan dan pengajaran dapat dikembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Lewat pendidikan juga akan melahirkan SDM yang pada akhirnya memiliki kapabilitas dalam melakukan riset dan kerja sosial berupa misi community empowering. Dengan melakukan penelitian, akan ditemukan berbagai informasi, ilmu pengetahuan, teori-teori baru, metode baru yang dapat dimanfaatkan untuk memperkaya bahan pembelajaran bagi dosen dan mahasiswa. Dengan itu, materi ajar tidak hanya berupa text-book yang sudah out of date dan basi, tetapi juga dari informasi dan pengetahuan terkini yang berbasis penelitian.
Di sisi lain, lewat pengabdian kepada masyarakat, insan akademik dapat belajar dari dan tentang living tradition. Banyak informasi, data, dan pelajaran yang berkembang di masyarakat. Potensi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak kampus untuk memperkaya bahan ajar dan sekaligus dapat dijadikan sebagai pijakan melakukan penelitian. Karena dari sana akan dapat diidentifikasi masalah-masalah dan potensi baru yang dapat diteliti lebih lanjut. Selanjutnya, melalui penelitian akan ditemukan pengetahuan, informasi, metode baru yang dapat dimanfaatkan bagi bahan ajar dosen atau untuk memecahkan persoalan kemasyarakatan lebih lanjut. Begitu seterusnya. Dengan kata lain, tanpa pembuktian praktis-realis melalui pengabdian kepada masyarakat, sebuah hasil penelitian menjadi tidak valid dan proses pendidikan menjadi tidak par-exellence, karena tidak mampu mentransformasikan realitas sosial.