IAIN
Batusangkar dalam sejarah awal mulanya berstatus Fakultas Tarbiyah IAIN Imam
Bonjol. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1997 dan Surat
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 285 tahun 1997 mengubah status dari Fakultas
Tarbiyah IAIN Imam Bonjol menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar. Selanjutnya
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 147 tahun 2015, tanggal 23 Desember 2015,
STAIN Batusangkar resmi beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pada saat masih
berbentuk STAIN Batusangkar, unsur pelaksana akademik ini bernama Pusat
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M). Setelah itu, seiring dengan
alih status dari STAIN menjadi IAIN, P3M berubah nama menjadi Lembaga
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Pada Pasal 57 Peraturan Menteri Agama
tersebut disebutkan bahwa fungsi
LPPM adalah sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan penyusunan rencana,
evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2.
Pelaksanaan penelitian ilmiah
murni dan terapan;
3.
Pelaksanaan pengabdian kepada
masyarakat;
4.
Pelaksanaan pemantauan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat;
5.
Pelaksanaan publikasi hasil
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
6. Pelaksanaan administrasi lembaga. (Pasal 57)
6. Pelaksanaan administrasi lembaga. (Pasal 57)
Secara
fungsional, keberadaan LPPM pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar
tidak dapat diabaikan kedudukan, peran dan fungsinya. Berdasarkan Peraturan Menteri
Agama Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Batusangkar, Lembaga
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
merupakan salah satu unsur pelaksana akademik institut
yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor (Pasal 53). Dalam konteks ini, LPPM
mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor (Pasal
56). LPPM IAIN
Batusangkar dipimpin oleh seorang Ketua, dibantu oleh seorang Sekretaris, tiga orang Kepala Pusat yaitu
Pusat Penelitian dan Penerbitan, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat serta Pusat
Studi Gender dan Anak serta Sub Bagian Tata Usaha (Pasal 58).
Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan 2 (dua) unsur utama dari Tri Dharma Perguruan
Tinggi yang sangat penting untuk dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan
oleh seluruh civitas akademik perguruan tinggi. Budaya ilmiah yang ada
diperguruan tinggi diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan penelitian dalam
bidang iptek serta berdasarkan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat,
maka diperlukan kontribusi nyata dari perguruan tinggi, baik dalam bentuk
penelitian atau dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Dalam
menjalankan tugas dan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, LPPM secara
konseptual-aksiologis tidak dapat menafikan dharma pendidikan dan pengajaran.
Sebab ketiga dharma tersebut harus berjalan beriringan dan sinergis.
Melalui pendidikan dan pengajaran dapat dikembangkan Sumber Daya
Manusia (SDM) sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Lewat pendidikan juga
akan melahirkan SDM yang pada akhirnya memiliki kapabilitas dalam melakukan
riset dan kerja sosial berupa misi community empowering.
Dengan
melakukan penelitian, akan ditemukan berbagai informasi, ilmu pengetahuan,
teori-teori baru, metode baru yang dapat dimanfaatkan untuk memperkaya bahan
pembelajaran bagi dosen dan mahasiswa. Dengan itu, materi ajar tidak hanya
berupa text-book yang sudah out of date dan
basi, tetapi juga dari informasi dan pengetahuan terkini yang berbasis
penelitian.
Di
sisi lain, lewat pengabdian kepada masyarakat, insan akademik dapat belajar
dari dan tentang living tradition. Banyak informasi, data, dan
pelajaran yang berkembang di masyarakat. Potensi ini dapat dimanfaatkan oleh
pihak kampus untuk memperkaya bahan ajar dan sekaligus dapat dijadikan sebagai
pijakan melakukan penelitian. Karena dari sana akan dapat diidentifikasi
masalah-masalah dan potensi baru yang dapat diteliti lebih lanjut. Selanjutnya,
melalui penelitian akan ditemukan pengetahuan, informasi, metode baru yang
dapat dimanfaatkan bagi bahan ajar dosen atau untuk memecahkan persoalan kemasyarakatan
lebih lanjut. Begitu seterusnya. Dengan kata lain, tanpa pembuktian
praktis-realis melalui pengabdian kepada masyarakat, sebuah hasil penelitian
menjadi tidak valid dan proses pendidikan menjadi tidak par-exellence,
karena tidak mampu mentransformasikan realitas sosial.