Ketua LPPM
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua LPPM
Tugas
Memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan Rektor.
Fungsi
Penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan administrasi lembaga.
Tujuan
Terlaksananya kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris LPPM
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Sekretaris LPPM
Tugas
Melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
Fungsi
Pemberian dukungan administrasi, perencanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran;
Pemberian dukungan administrasi, perencanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
Pemberian dukungan administrasi, perencanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
Pemberian dukungan administrasi, perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Pemberian dukungan administrasi, perencanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan
Terlaksananya kegiatan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran LPPM.
Kepala Sub Bidang Tata Usaha LPPM
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Kasubag Tata Usaha LPPM
Tugas
Melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPPM.
Fungsi
Membantu Ketua LPPM dalam melaksanakan fungsi;
Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan administrasi lembaga.
Tujuan
Terlaksananya layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan sebagai pendukung kelancaran pelaksanaan tugas LPPM.
No comments:
Post a Comment